Sobat dermayu, sudah pada tau belum, apa itu Terpidana?
Yuk kita simak penjelasannya di #ensiklopediahukum
"Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap"
(PASAL 1 AYAT 15)
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA & PENJELASANNYA